SKPI
Pengumpulan Data Dokumen Bukti Prestasi Mahasiswa untuk SKPI
Dalam rangka mengimplementasikan Permendikbudriset No. 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi, maka dengan ini kami memberitahukan kepada segenap cendekiawan calon wisudawan/wisudawati UNICIMI agar dapat mengisi dan mengunggah bukti dokumen data prestasi selama menjadi mahasiswa UNICIMI.
Adapun ketentuan dan kategori dokumen tertuang dalam SK Rektor Nomor 145/I/G/XI/2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI) UNIVERSITAS CENDEKIA MITRA INDONESIA